FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali digelar dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Maros.
Dimana eksekutif memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Maros. Pembahasan ranperda itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Maros, Haeriah Rahman dan dihadiri Sekda Matos, Andi Davied Syamsuddin.
Adapapun dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin menjelaskan kalau Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan.
"Ranperda ini juga nantinya akan mengatasi minimnya penerimaan retribusi di Maros, dan juga membuka potensi pendapatan daerah," ungkapnya.
Selain itu Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai pengganti IMB untuk menghindari hilangnya pendapatan daerah.
"Persetujuan Bangunan Gedung akan memberikan pelayanan kemasyarakat sebagai usaha pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang," paparnya.
Sementara Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dia mengatakan kalau Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sudah saatnya diganti
"Sehingga perlu diatur kembali, agar pengelolaan keuangan memiliki payung hukum yang jelas," sebutnya.
Tak hanya itu, kata dia, namun juga dilakukan untuk meningkatkan performa keuangan dan mendukung reformasi.