FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) khusus Hari Raya Waisak kepada 4 (Empat) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/05).
Remusi yang didapatkan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 Bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
Lebih lanjut, Liberti Mengatakan Khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Kakanwil mengungkapkan, melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa Jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan saat ini sebanyak sebanyak 10.759 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam) orang, per tanggal 15 Mei 2022, dengan rincian sebagai berikut Narapidana 8,244 orang dan Tahanan 2.515 orang.