FAJAR.CO.ID, SENGKANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang (Rutan Sengkang) sepakati kerjasama terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Minggu (15/05) mengapresiasi kerjasama ini. Menurut Liberti, Kerjasama ini sangat membantu dalam penanganan dan pencegahan penularan penyakit TBC di dalam Lapas dan Rutan terkhusus di Sengkang.
"Melalui kerjasama ini, Tenaga Kesehatan Rutan Sengkang dapat Berkolaborasi dengan Tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan Wajo sehingga dapat memberikan Pelayanan Tubekulosis kepada masyarakat atau pasien tekhusus kepada WBP serta memudahkan dalam akses layanan kesehatan sesuai dengan program kesehatan nasional," Kata Liberti.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rutan Kelas IIB Sengkang, UPTD Puskesmas Lempa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo di ruang rapat Rutan Sengkang pada Kamis Lalu.
"Terimakasih kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Lempa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo atas terjalinnya kerja sama ini,kualitas kesehatan Warga Binaan semakin terjaga dan meningkat," Kata Liberti.
Sementara itu, Kepala Rutan Sengkang, Sahril Efendi mengatakan salah satu Tujuan Perjanjian ini adalah memberikan Pelayanan Tuberkulosis secara serius kepada Warga Binaan sehingga dapat dengan mudah dalam akses layanan kesehatan.
"Kesepakatan dan kerjasama ini juga merupakan upaya serius Rutan Sengkang untuk meningkatkan Derajat kesehatan Warga Binaan dan mewujudkan masyarakat bebas dari penyakit menular seperti TBC," terang Sahril.