Fajar.co.id, Makassar -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mempermudah masyarakat, dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual melalui program "Mobile Intellectual Property Clinic" atau Klinik KI Bergerak.
"Melalui program Mobile Intellectual Property Clinic yang merupakan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) tersebut, diharapkan minat pemohon pendaftaran kekayaan intelektual meningkat," Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat buka Kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (17/5/2022).
Program ini rencananya akan diselenggarakan di Kota Makassar pada tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2022 dengan agenda kegiatan semula yakni sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat umum, pelaku usaha dan instansi terkait, dilanjutkan dengan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
“Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2022 rencananya dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Makassar serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar," Kata Ichwan.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan dengan mengundang peserta dari instansi terkait yakni Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Dinas PTSP Kota Makassar, Balitbangda Kota Makassar dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar.