Sebelumnya, UAS juga diketahui pernah mendapat gelar Profesor Tamu di Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam pada Januari 2020. Gelar tersebut diberikan lantaran UAS dianggap sukses menjadi pendakwah yang produktif menerbitkan buku yang memberikan pencerahan atas persoalan umat Islam.
Lebih lanjut, Anggota DPR yang mengurus bidang agama ini menengarai persepsi Pemerintah Singapura terhadap UAS tidak lepas dari pengaruh cap radikal yang kerap dialamatkan kepadanya oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di dalam negeri. Kendati cap tersebut berulang kali telah terbantahkan, menurutnya, kejadian ini semestinya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk segera menyusun produk hukum yang memberikan perlindungan bagi tokoh agama dari segala bentuk fitnah keji, ancaman, bahkan serangan fisik dan psikis yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Reproduksi narasi radikalisme berbasis agama yang dilakukan secara serampangan dengan tujuan untuk menyerang sesama anak bangsa harus segera dihentikan. Selain memunculkan stigma negatif terhadap Islam dan kecurigaan antar umat beragama, narasi ini juga terbukti mempengaruhi cara pandang dunia terhadap masyarakat kita,” terangnya.
Oleh sebab itu, demikian Bukhori menambahkan, sejak tahun 2019 Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai ikhtiar untuk melindungi fisik, psikis, harkat dan martabat tokoh agama dari berbagai hal yang berpotensi mengancam diri, termasuk stigma yang menyudutkan mereka, ungkapnya.