FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Demokrat Maros, Amirullah Nur Saenong mengaku sangat mengapresiasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, khususnya kepada Mahkamah Partai Demokrat (MPD). Itu karena lembaga pencari keadilan internal itu, permohonan sengketa 16 DPC se-Sulsel sudah memasuki babak baru.
MPD sudah membentuk membentuk Tim Kajian Perkara dan Panitera untuk menyelesaikan gugatan 16 DPC. Ketuanya adalah Gatot MS. Setelah terbentuk, Ketua tim kajian menyurati para tergugat dalam hal ini Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen DPP Teuku Riefky Harsyah, serta Ketua BPOKK Herman Khairon.
Ketiganya diminta untuk segera membuat jawaban tertulis mengenai gugatan para termohon yang kebetulan teratas nama Ketua Demokrat Wajo, Rahman Rahim, Ketua Sinjai Nasyit Umar, dan Ketua Bantaeng Kr Aca.
Surat tertanggal 17 Mei itu bahkan memberikan batas waktu 3 hari kerja pada ketiga termohon. Jika tidak dipenuhi, maka MPD menganggap bahwa ketiga termohon yang menjadi tim finalisasi hasil Musda Demokrat provinsi dianggap tidak ingin menggunakan hak membela diri. Dengan arti lain, MPD berhak memutuskan perkara sesuai dengan gugatan para pemohon.
"Langkah MPD ini patut diapresiasi. Dengan memproses gugatan itu, menandakan roda organisasi ini memang berputar di atas rel aturan," kata Amirullah Nur, di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Selain itu, proses MPD ini dipastikan menjadi penyebab tertundanya pelantikan Ketua Demokrat Sulsel terpilih Ni'matullah yang awalnya dijadwalkan 17 Mei.
"Tapi bukan itu persoalan utamanya, persoalan utamanya adalah Ketua Umum yang batal melantik terhindar dari langkah yang salah dan bisa menjadi olok-olok karena proses gugatan berjalan di MPD, tapi tetap mau memaksakan" kata Amirullah.