FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rudenim Makassar alihkan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara dan Pelabuhan kepada Kanim Makassar
Pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta ini tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungai Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis (19/5/2022).
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.
Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan, karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan Pengalihan Tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.