"Program ini memfokuskan pada keterlibatan seluruh stakeholder dalam usaha pengentasan RTLH, sehingga masyarakat setempat diharapkan mampu membangun semangat kebersamaan dan gotong-royong dalam proses perbaikannya"ujar Alfian Syam
Lebih jauh Alfian Syam menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten jeneponto melalui APBD yang terbatas tidak akan mampu menjangkau seluruh rumah tidak layak huni (RTLH)
"Melihat APBD kita yang terbatas, karena itu ditempuh cara lain untuk mendanai perbaikan RTLH, antara lain melalui bantuan CSR perusahaan dan bekerjasama dengan yayasan sosial untuk membuka donasi," jelas Alfian Syam. (*/fnn)