"Pendampingan yang dilakukan mengacu pada Permenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK/WBBM, memuat komponen pengungkit di enam area perubahan: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja," lanjut Ismail.
Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM. (*/fnn)