Salah satu faktor anak menjadi korban kasus seksual karena kebanyakan pelaku bermodus memberikan handphone (hp) dan diiming-imingi memberi barang ke anak.
"Si Anak ini gampang tergiur dengan hp. Selalu dengan modus pakai hp main game. Kalau sudah dikasi hp, dikasi uang, dikasi coklat, biskuit setelah itu mengsodomi, mereka tidak merasakan apa-apa karena sudah diberikan barang," jelasnya.
Achi juga menyampaikan bahwa, orang tua mesti mengawasi pergaulan Si anak agar terhindar dari kekerasan seksual.
"Hati-hati dengan pertemanan anak. Anak Laki-laki berteman dengan laki-laki harus dijaga, begitupun juga anak perempuan berteman dengan perempuan dan anak laki-laki. Ini ancaman bahaya yang ada disekitar kita yang tidak kita sadari," imbaunya.
Pelaku sodomi kebanyakan pernah menjadi korban sebelumnya. Oleh karenanya, salah satu turunan dari Perda no 5 tahun 2018 ini.
pemerintah menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di DPPPA sebagai solusi untuk memberikan pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
"Ada kewajiban pemerintah salah satunya denagn membuat uptd perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak," jelasnya.
Selain itu, Program jagai anakta' juga menjadi program prioritas yang dihadirkan Pemkot Makassar untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman bahaya kekerasan. (*)