Syarat Cairkan TPP, ASN Pemprov Sulsel Wajib Vaksin Booster

  • Bagikan
ILUSTRASI. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu ditegaskan melalui surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022. Ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi, Abdul Hayat Gani.

Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.

"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.

Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.

Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.

Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.

"Demikian disampaikan untuk maklum atas perhatiannya diucapkan terima kasih," katanya.

Saat dikonfirmasi, Abdul Hayat mengaku baru akan mengecek kebenaran surat tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version