FAJAR.CO.ID – AAH alias Aby (17) resmi dilaporkan oleh keluarga dari mempelai wanita DN (15) ke Polda Sumsel, Senin (23/5) siang.
Aby dilaporkan ke polisi buntut dari tidak hadirnya pada akad nikah dan resepsi pernikahan yang digelar Minggu (22/5) kemarin.
Calon mempelai wanita DN didampingi kedua orang tuanya datang ke ruang penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Ketua RT.
Mereka melakukan konsultasi ke penyidik lantaran tidak menerima perlakuan dari calon mempelai pria yang menghilang hingga saat ini.
Selain itu, orang tua dan seluruh keluarga besar mempelai wanita tak kuasa menahan malu karena tamu undangan yang hadir juga menanyakan perihal keberadaan mempelai pria.
Menurut Didi Budiarso, Ketua RT 31/06, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Palembang, mengatakan seluruh undangan sudah disebar dan tamu undangan hadir sejak pagi .
“Namun ditunggu hingga pukul 11.00 siang, mempelai pria tak kunjung datang. Termasuk keluarganya,” ujar Didi.
Didi menegaskan, pihak keluarga mempelai wanita yang merasa tersakiti langsung melaporkan mempelai pria ke polisi.
“Karena merasa terzalimi dan meminta keadilan, keluarga mempelai wanita mendatangi Polda Sumsel,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebelum hari pelaksanaan, orang tua mempelai pria sempat mendatangi kediaman orang tua mempelai wanita. Kedatangannya untuk membuat surat pernyataan.
“Mereka datang untuk memberitahukan kalau anaknya (mempelai pria) menghilang. Padahal seluruh persiapan dan termasuk undangan sudah disebar jauh-jauh haru, hanya tinggal akad nikah dan acara resepsi yang digelar di rumah mempelai wanita,” beber Didi, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin siang.