"Untuk metode pembayarannya semua dianggarkan melalui APBD dalam hal ini melalui bagian keuangan. Dimana iuran perbulan nya khusus non ASN Rp5.400 per orang. Karena dia termasuk pekerja formal. Kalau pekerja informal, kata dia, per bulan nya Rp16.800, karena dia bisa melindungi sampai 2 jenis pekerjaan," jelasnya.
Untuk perlindungan yang dicover kata dia yakni perlindungan jaminan kecelakan kerja dan kematian.
Adapun total anggaran per bulannya sekitar Rp22.442.400 untuk 4.156 orang non ASN. (rin)