Selle mengungkapkan banyak menerima aduan terkait kebijakan ini. Banyak dari ASN yang merasa keberatan dengan persyaratan tersebut.
"Itu sangat disayangkan pantas banyak ASN telepon saya, mungkin dengar sikap gubernur bersikukuh tidak mau ubah," pungkasnya.
Diketahui, ASN Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin tambahan penghasilan pegawai (TPP) dicairkan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Baruga Pattingalloang, Jalan Sungai Tangka, Senin, 23 Mei 2022.
Sudirman mengungkapkan, Pemprov Sulsel hanya mengatur mengenai TPP, untuk gaji ASN itu merupakan hal wajib.
"Gajinya tetap kita bayarkan karena itu wajib, Sunnah itu TPP berdasarkan performa ASN, Kita tidak akan mengalah," ungkapnya.
Menurut Sudirman, ASN sebagai aparat pemerintah harus menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau ASN kita sebagai aparat pemerintah tidak menjadi contoh bagaimana dengan yang lain," tegasnya.
Dirinya memberikan contoh saat paling pertama merasakan vaksin Covid 19. Sebagai kepala daerah, dia yakin harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Saya dulu paling cepat suntik vaksin karena masih muda, jadi cepat lolos screening," pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022. Ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi, Abdul Hayat Gani.