Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.
"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.
Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.
Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat
Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.
Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.
"Demikian disampaikan untuk maklum atas perhatiannya diucapkan terima kasih," katanya.
Saat dikonfirmasi, Abdul Hayat mengaku baru akan mengecek kebenaran surat tersebut.
"Saya cek dulu ke badan keuangan daerah dan BKD dulu ya. Jangan sampai salah," katanya saat dihubungi Minggu (22/5/2022). (ikbal/fajar)