FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Majelis Kode Etik telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Sekretariat DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir.
Hal itu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan oleh Taufiq. Hasilnya segera dilaporkan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
"Majelis kode etik sudah mengeluarkan keputusan. Hasil sidang akan dilaporkan kepada Pak Wali Kota terlebih dahulu," kata I Dewa Gde Widya Darma, Sekretaris BKPSDM Makassar, Selasa (24/5/2022).
Dewa sapaannya mengatakan, putusan majelis kode etik memberikan sanksi terhadap Taufiq. Namun, ia enggan membeberkan jenis sanksi tersebut.
Apalagi, Surat Keputusan (SK) sanksi terhadap Taufiq masih dalam proses penyusunan di BKPSDMD Makassar.
Dimana, sanksi yang akan diberikan kepada Taufiq lantaran Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.