Bripda RPH Disanksi Turun Jabatan, Selingkuhannya Dipecat dari Polri

  • Bagikan
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Briptu Andreas (A) dan Bripda Rika Putri Handayani (RPH) mendapat hukuman berat gegara terlibat dalam perselingkuhan. Salah satu di antaranya bahkan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemberian sanksi ini sudah melalui proses sidang kode etik yang mereka gelar.

“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Zulpan menyebut sanksi pemecatan merupakan hukuman terberat bagi seorang anggota Polri. Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.

Zulpan menyampaikan hal tersebut menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5). Jebolan Akpol 1995 ini menyebut istri Briptu Andreas masih kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut di media sosial.

Zulpan memastikan kepolisian sudah memberikan salinan putusan sidang kode etik kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya. Polisi dengan pangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkrah pada 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses tahun 2021," tutur Zulpan. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

  • Bagikan