FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Unggahan viral "Layangan Putus versi Polda Metro" berbuntut pemecatan dan turun jabatan.
Unggahan istri Briptu Andreas di akun twitter @isty_febryani mengisahkan perselingkuhan suaminya, terhadap seorang polisi wanita (Polwan) di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pimpinan Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang terlibat perselingkuhan sesuai sidang kode etik Polri.
"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," katanya, Selasa, 24 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Terkait unggahan pada hari Minggu tersebut, Zulpan menilai pelapor dalam hal ini istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut, sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada Isty Febriyani, istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.