FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Lingkungan yang sehat bebas polusi merupakan dambaan setiap manusia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan, sebagai akibat samping (dampak negatif) dari penggunaan teknologi dalam kegiatan industri, maupun dari rendahnya mutu perilaku (sebagian warga) masyarakat, niscaya menimbulkan masalah dalam kehidupan dan menjadi kendala bagi terwujudnya pembangunan berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan manusia, yang menjadi tujuan dalam pengelolaan lingkungan, karenanya perlu dicegah dan ditanggulangi.
Sehubungan dengan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng menggelar Sosialisasi Kebijakan Hukum Lingkungan, Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, di Ruang Pertemuan Hotel Ahriani Bantaeng, Senin (23/5) pagi.
Wabup dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah senantiasa mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat agar tidak salah dalam memanfaatkan hutan lindung, karena akan menimbulkan malapetaka yang lebih dahsyat serta dapat mengundang berbagai bencana alam seperti longsor, banjir bandang dan lain sebagainya.
“Mari kita menanamkan karakter peduli lingkungan, yaitu perwujudan sikap manusia terhadap lingkungan berupa tindakan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan upaya untuk mencegah rusaknya lingkungan alam di sekitarnya, dan serta berusaha memperbaiki kerusakan alam yan sudah terjadi”, ujarnya.
Ingatlah kepada anak cucu kita yang akan menikmati alam ini bila kita tidak menghuni lagi bumi ini. Harap peserta dan semua pihak harus bisa lebih pro-aktif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Kab. Bantaeng.