"Pendampingan yang dilakukan mengacu pada Permenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK/WBBM, memuat komponen pengungkit di enam area perubahan: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja, " Lanjut Ismail.
Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM. (*/fnn)