Sosialisasi Perda RTRW, Gubernur Sulsel Harap Jadi Acuan dalam Pembangunan yang Tertata

  • Bagikan
IST

Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.

Dirinya pun menghimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian. “Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW Provinsi Sulsel ini. Yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turut hadir Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Anggota Forkopimda, Bupati/Walikota se Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel maupun Kabupaten/Kota, para Akademisi/Asosiasi Prefesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat. (ikbal/fajar)

  • Bagikan