Sosialisasikan Perda RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Abdul Hayat

  • Bagikan
IST

"Sinkronisasi program pemanfaatan ruang, juga integrasi antara rencana pembangunan dengan rencana spesial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW," ujarnya.

Tantangan-tantangan ini, lanjut Abdul Hayat, seharusnya semakin memacu untuk berbuat lebih kepada provinsi ini, baik sebagai pemerintah, dunia usaha maupun sebagai masyarakat. Semua harus mengambil perannya masing-masing agar visi misi Gubernur Sulsel dapat tercapai.

"Saya kira hal ini tidak susah. Apalagi juga mengawal dengan seksama untuk memperkuat dan mempercepat pelayanan di masyarakat guna melakukan pelayanan yang efektif dan efisien," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga menyerahkan penghargaan pemenang hasil Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang Tahun 2022 kepada kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pinrang, Maros, Wajo, Pangkep, Tana Toraja, Bone, dan Kota Parepare.

Rapat ini juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, para Forkopimda, Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti, dan Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel. (ikbal/fajar)

  • Bagikan