Tarif Taksi Ojol Bakal Naik 75 Persen, Ini Penjelasan Dishub Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi taksi ojol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Perhubungan berencana mengatur kembali tarif pada layanan taksi berbasis daring (online).

Tarif atas tertinggi bakal diberlakukan secara merata pada layanan mobil daring yakni Rp6.500/km. Artinya akan ada kenaikan hingga 75 persen.

Sebelumnya, pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas, tarif perkilometer masih menggunakan batas bawah Rp3.700/Km.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Anis mengatakan rencana kenaikan tarif Ojol itu sudah dibahas bersama.

"Kami sudah undang semua pihak, termasuk perwakilan mitra driver, aplikator hingga YLKI," kata Anis saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Anis menambahkan saat ini pihaknya sementara mengusulkan draft ke Gubernur Sulsel untuk dibuat SK penetapan trif ojol yang baru.

"Sementara pengusulan untuk dibuat Keputusan Gubernur. Dalam waktu dekat sudah ada SK-nya," ungkapnya.

Tak hanya tarif perkilometer, Anis menyebut penyesuaian tarif angkutan online juga dilakukan untuk buka pintu sampai dengan km 3 dikenakan tarif Rp19.500.(ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version