Taktik Dinas Kelautan Selayar Tangani Destructive Fishing

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Sejumlah kasus penangkapan ikan yang merusak lingkungan (destructive fishing) masih ditemukan di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Dalam kurun waktu lima tahun, Kejari Selayar setidaknya menangani 20 lebih kasus destruktive fishing.

Hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Taka Bonerate bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) menyelenggarakan diskusi multipihak bertajuk “Penguatan Upaya Terpadu dalam Pemanfaatan, Perlindungan dan Pencegahan Ancaman Terhadap Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate” di Swisbel Hotel, Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan para pelaku rata-rata pendidikan rendah bahkan tidak sekolah. Sementara penadah atau pembeli destruktive fishing itu belum tersentuh hukum.

"Itulah susahnya memberi efek jera. Yang membeli ikan minim masuk ke kejaksaan. Kebanyakan yang masuk hanya pelaku. Itu yang banyak utangnya. Dari 2016 atau lima tahun terakhir kurang lebih 20 penanganan perkara artunya setahun dua sampai empat perkara," katanya.

Menurutnya, perlu sinergitas semua pihak termasuk masyarakat dalam penanggulangan kegiatan menangkap ikan secara ilegal ini. Karena kelakuan pelaku yang menangkap ikan dengan mengebom, setrum akan merusak terumbu karang.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Selayar, Makkawaru menuturkan telah disiapkan sejumlah program menangani masalah ini. Misalnya dengan memberi bantuan nelayan alat tangkap yang modern. "Agar mereka bisa mendapat tangkapan yang banyak demi meningkatkan kualitas hidup nelayan," katanya.

  • Bagikan