Dalam sosialisasi ini, terdapat 4 (empat) narasumber yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh. Asri Albar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Wahyu Wibowo dan Allen Al Yuhan.
Pada sesi pertama Mustapa Tangngali memaparkan materi terkait perkawinan campuran mulai dari pengertian dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Ia juga menyampaikan terkait dengan bagaimana pencatatan perkawinan tersebut baik perkawinan yang dilakukan di Indonesia maupun yang dilakukan di luar negeri.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wahyu Wibowo tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda. Ia mengatakan bahwa dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, maka kalau memiliki anak maka anak tersebut berkemungkinan bisa menjadi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan diberikan Fasilitas Keimigrasian apabila didaftarkan di Kantor Imigrasi.
Pada sesi kedua, Muh. Asri Albar menyampaikan terkait dengan pencatatan sipil bagi perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebenarnya berada di hilir terkait dengan perkawinan campuran dan anak berkewargaengaraan ganda. Hal ini dikarenakan untuk dapat dilakukan pencatatan sipil terhadap perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda maka harus sudah jelas dulu perkawinannya di Kantor Kementerian Agama dan juga status kewarganegaraannya ataupun status dari anak berkewarganegaraan ganda dari Imigrasi”, ujar Muh. Asri Albar.