Terakhir, Allen Al Yuhan menyampaikan pemaparan mengenai tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor. Ia mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi untuk melakukan permohonan pembuatan Paspor secara daring. Adanya aplikasi M-Paspor ini tentunya bertujuan untuk memudahkan masyarakat serta mempercepat alur proses permohonan paspor.
“Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Play Store atau App Store dan apabila kesulitan terkait tata cara penggunaannya ataupun ada hal-hal terkait dengan keimigrasian yang ingin ditanyakan, silakan menghubungi berbagai kanal media yang kami miliki dan kami siap memberikan informasi terkait keimigrasian”, ucap Allen.
Ia juga mengharapkan apa yang didapat dari sosialisasi ini dapat bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene agar informasi terkait keimigrasian ini dapat tersampaikan secara merata kepada masyarakat.(*)