Proyek Kantor Distanak Wajo Seret Nama PPTK, Bagaimana Kabar Pejabat PPK dan KPA?

  • Bagikan
Kondisi proyek kantor Distanak Wajo 2010, kini dipenuhi semak belukar seperti tidak terawat. (FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Bangunan kantor eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo di Kawasan Kantor Bupati Wajo bak wahana "rumah hantu".

Di halaman kantor, semak belukar tumbuh pesat. Menutupi tanah hingga menjalar ke bagian struktur bangunan. Sejumlah pengadaan meja dan kursi terlihat lapuk, rusak. Hanya penumpuk di teras. Kantor ini seakan diabaikan.

Bangunan ini merupakan proyek tahun 2010. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,6 miliar.

Kantor itu sempat digunakan oleh ASN Distanak Wajo. Namun tidak lama karena struktur bangunan rusak. Dinding retak dan plafon runtuh.

Waktu itu, polisi menetapkan 3 tersangka. Kontraktor pelaksana, Hermanto terseret lebih awal. Kemudian menyusul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Gunawan, dan Konsultan Pengawas, Andi Ilyas.

Keduanya itu divonis bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menyerahkan pembayaran pengganti kerugian negara yang ditimbulkannya. Andi Gunawan, sebesar Rp50 juta dan Andi Ilyas Rp46,2 juta.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo Muh. Ashar dikonfirmasi menjelaskan, bangunan itu sempat difungsikan. Kala itu dirinya menjabat kepala bidang.

"Kalau tidak salah cuman 6 bulan ditempati baru roboh plafonnya. Makanya sampai sekarang tidak digunakan karena rawan roboh," ujarnya kemarin.

Bila ditelisik. Selain PPTK dan Konsultan Pengawas. Pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga terlibat dalam mega proyek itu.

  • Bagikan