Anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A.Latief membernarkan itu. Ia memaparkan, dalam sebuah proyek fisik negara melibatkan banyak orang dan terdapat tanggung jawab didalamnya.
Selain rekanan, ada juga konsultan perencana dan pengawas berasal dari pihak independen. Serta berserta pejabat ASN. Seperti, PPTK, PPK, hingga KPA.
"Semua ini yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun fisik. Mulai dari perencenaan sampai fisik selesai," jelasnya.
Kata dia, PPK memiliki bertanggung jawab dalam kegiatan, PPTK secara teknis di lapangan, KPA sebagai pengguna anggaran. Terkait kasus korupsi pembangunan kantor Distanak Wajo, pihaknya mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Sementara, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo, Sudirman menyampaikan, IB Putu Artana menjabat sebagai Kepala Distanak Wajo kala itu.
IB Putu Artana merupakan KPA. Sekarang tidak berstatus ASN, akibat tersandung kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) tahun 2013.
"PPK-nya Andi Pallawarukka. Pengadaannya dulu di pemerintahan," beberapa.
Andi Pallawarukka kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo. (man)