Kemenkumham Sulsel bersama MPDN Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Kabupaten Bone

  • Bagikan

Fajar.co.id, Bone -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Bone.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Sabtu(28/5), mengatakan kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kanwil Sulsel untuk memastikan seluruh Notaris di Wilayah Sulsel menerapkan PMPJ dalam bekerja..

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subbidang pelayanan AHU Jean Henry Patu yang memimpin tim di Bone mengatakan bahwa tujuan dari Audit PMPJ itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PP TPPT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris;

Lanjut Jean Henry Patu, Audit PMPJ juga bermaksud untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU, mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif, serta guna mengetahui kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT itu sendiri.

Diharapkan nantinya seluruh Notaris yang melaksanakan jabatannya di wilayah sulawesi selatan sudah menerapkan PMPJ seperti apa yang diharapakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

  • Bagikan