"Jadi dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal serta nilai penjualan aset yang harus diperhatikan," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, kata dia, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," urainya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir menjelaskan, melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan memberikan manfaat sebagai media transparansi serta memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh pertanggungjawaban pemerintah. Terlebih dalam pengelolaan sumber daya," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel atas segala masukan.
Menurutnya hasil dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut menjadi akan menjadi bahan masukan kedepan.
"Temuan-temuan yang tertuang dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut menjadi deteksi dini atau early warning sistem terhadap pengelolaan keuangan daerah yang harus kami benahi," tutupnya. (rin/fajar)