Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel Teken MoU Bidang Kekayaan Intelektual, Balitbangda: Lindungi Inovasi

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Sulsel meneken MoU dibidang Kekayaan Intelektual atau KI di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (31/5/2022).

Perjanjian kerjasama ini menghadirkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyebutkan, perjanjian kerjasama mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menjadi perlindungan hukum, utamanya inovasi yang dihasilkan OPD Pemkot Makassar.

"HAKI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Sekaligus, melindungi dari duplikasi dan pengakuan orang lain," ungkap Andi Bukti Djufrie.

"Jadi tidak ada duplikat hak atau inovasi, yang ada perbedaannya dari sisi kemitraan orang tidak menduplikasi," tambahnya.

Balitbangda terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Olehnya, dijalin kerjasama dengan Kemenkumham Sulsel.

Ini disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kegiatan dirangkaikan peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sulsel.

"Ini untuk mempertegas dan memperkuat kembali, makanya kita lakukan PKS. Ini sangat membantu itu kita kan kaya akan kebudayaan, kuliner dan hak intelektual inilah kita coba angkat ke masyarakat," jelasnya.

Diketahui, saat ini ada sepuluh inovasi dari Pemkot Makassar berhasil memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ini ditandai terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berhasil diraih atas peran dan pendampingan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.

  • Bagikan