“Ada beberapa komoditas ekspor yang memerlukan jasa kemasan kayu, oleh karena itu kemasan kayu ini menjadi persyaratan di perdagangan internasional. Dengan adanya pengujian ini, maka dapat dipastikan bahwa kemasan kayu terbebas dari OPT / OPTK. Mudah – mudahan kedepannya dengan adanya sertifikasi yang telah dilakukan kepada PT. PIP juga dapat mendongkrak ekspor kita di Sulawesi Selatan," pungkas Lutfie. (ikbal/fajar)