FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit.
Salah satu yang pasal di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai.
Pasalnya, dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.
PermenPAN-RB tersebut juga dinilai guru honorer lebih berpihak kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang besertifikat pendidik (beserdik). Nah, yang memiliki serdik ini mayoritas guru swasta dibandingkan guru negeri. Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
b. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
c. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.