Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah ke Gen Halilintar, Harus Ganti Rugi Rp300 Juta

  • Bagikan
INT

Bagi pihak manajemen Gen Halilintar, kasus cover yang berujung masalah ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka lebih berhati hati lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan case ini menjadi pembelajaran dan kita meminta rasa keadilan. Sebetulnya pada waktu itu kita hanya ingin terus membuat kreativitas supaya masyarakat terhibur,” paparnya.

Jejen mengatakan, pihaknya memang tidak memina izin cover secara khusus kepada pencipta lagu Lagi Syantik atau pihak label dan publisher. Mereka menganggap mekanisme royalti yang diatur oleh sistem di YouTube sudah menjadi bagian dari proses perizinan otomatis di dunia digital.

Menurut manajemen Gen Halilintar, royalti di YouTube sudah diambil atas lagu cover ‘Lagi Syantik‘ Gen Halilintar. Pengambilannya dilakukan oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia). (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version