Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisasikan penggunaan Aplikasi Mobile Paspor dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor pada kantor imigrasi di Hotel Lynt, Jumat (03/06).

Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra mengatakan, “Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan kemigrasian, terus berupaya mencari solusi layanan publik dan meningkatkan inovasi dalam bidang pelayanan paspor. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 27 Januari tahun ini, bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72.”

Dijelaskan, M-Paspor merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga pelayanan keimigrasian terselenggara sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Aplikasi M-Paspor ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara online. Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-paspor memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, pemohon dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun,” ungkap Jaya Saputra mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Ketua Panitia Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edisong menyampaikan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi layanan M-Paspor untuk mengedukasi masyarakat cara penggunaan aplikasi M-Paspor dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

  • Bagikan

Exit mobile version