Dibuka Selama Empat Hari, Laskar Pelangi yang Tak Daftar Ulang Akan Dinyatakan Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pendaftaran ulang laskar pelangi dibuka hari ini, Jumat, (3/6/2022). Bagi yang tidak mendaftar secara otomatis akan dianggap gugur.

Hal ini berdasarkan pengumuman Nomor:800/2746/BKPSDMD/VI/2022 tentang pemberitahuan pendaftaran ulang laskar pelangi Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2022.

Pendaftaran ulang ini untuk memenuhi kelengkapan data dan pemetaan jabatan Laskar Pelangi.

Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, bagi 12.800 laskar pelangi yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui https://bkpsdmd.makassar.go.id/laskarpelangi/login.

“Pendaftaran ulang dilakukan selama empat hari mulai tanggal Jum’at,
3 Juni 2022 s.d Senin, 6 Juni 2022,” jelasnya.

Bagi peserta yang akan melakukan pendaftaran ulang diimbau untuk dapat menggunakan komputer/laptop untuk memaksimalkan proses pendaftaran.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

Disebutkan, laskar pelangi ini akan digelar menjadi tiga diantaranya, Laskar Pelangi Tenaga Ahli adalah pelamar yang memiliki keahlian khusus dan memiliki jenjang Pendidikan minimal S-1;

Kemudian laskar pelangi administrasi adalah pelamar yang tidak memiliki keahlian khusus dan laskar pelangi operasional 24 Jam adalah pelamar yang bekerja sebagai petugas Lapangan.

“Laskar pelangi operasional 24 jam tidak di wajibkan untuk mengupload berkas. Bagi laskar pelangi yang memiliki keahlian yang dapat dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dapat memilih jabatan laskar pelangi tenaga ahli yang terdapat dalam sistem saat melakukan pendaftaran ulang dan mengupload kelengkapan nya ke dalam sistem," imbuhnya.

  • Bagikan