Lebih lanjut, Maemuna mengatakan bahwa Fungsi strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang saat ini berjumlah 22 (dua puluh dua) orang yang dapat dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan bahwa Ranperda ini diajukan DPRD Bantaeng demi kepentingan pemerintah daerah sebagai daerah kota adipura. "Pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi karena volume sampah saat ini semakin meningkat, pembangunan meningkat, dan penduduk juga semakin meningkat," ungkap Nasir Awing.
Menurut Nasir Awing, untuk itu perlu ada peran Pemda Bantaeng, Masyarakat serta stakeholder terkait untuk melakukan pengelolaan kebersihan di Kabupaten Bantaeng. "Bantaeng adalah salah satu daerah yang menerapkan sistem kebersihannya door to door sehingga membutuhkan regulasi yang optimal karena membutuhkan Sumber Daya Manusia dan pengelolaan anggaran yang baik," kata Nasir.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Pelaporan dan Keuangan Kabupaten Bantaeng, Irwan, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bantaeng Chaidir Bachri beserta jajaran dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)