Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cegah dan Tangkal Masuk & Keluar Wilayah Indonesia

  • Bagikan

Peserta kegiatan berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.

Narasumber kegiatan, Aditya Putranto, sub koordinator pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.

Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

“jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan,” jelas Aditya.(*)

  • Bagikan