FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi di UNM oleh seorang dosen, Masika ICMI Sulsel mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
Diketahui sebelumnya beredar di sosial media, pengakuan mahasiswi yang mendapatkan pelecehan seksual dari dosennya melalui akun media sosial, 30 Mei 2022 lalu.
"Segala tindakan pelecehan seksual jauh dari nilai kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang tidak beradab", tegas Ketua Umum Masika ICMI Sulsel, Andi Alfian Zainuddin.
Dengan disahkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya menjadi perhatian semua pihak utamanya perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademik.
Apalagi sebelumnya telah ada Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang memandatkan perlunya dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bidang Perempuan dan Anak Masika ICMI Sulsel Andi Sri Wulandani.
"Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi perhatian. Jangan sampai hal ini disikapi secara permisif. Utamanya pihak kampus. Pimpinan kampus harus proaktif melindungi korban dan menindaki pelaku secara tegas. Regulasi sudah jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kampus mestinya melakukan pencegahan kekerasan seksual, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual. Ketika ada kasus, perguruan tinggi wajib mendampingi dan melindungi korban, menjatuhkan sanksi pada pelaku dan membantu korban dalam pemulihan.
"Kampus juga harus memasang tanda informasi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan tegas memperingatkan untuk tidak mentolerir kekerasan seksual. Ini jelas amanah Permendikbud No. 30 tahun 2021," pungkasnya. (selfi/fajar)