FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan akan menolak usulan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia, sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri. Terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 3/6, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri.
"Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Tito saat membuka ).
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.
Ia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi covid-19.