Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Online Harus Dikaji Ulang, Pemda Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan pengaturan kembali tarif layanan transportasi online yang akan diberlakukan pada semua aplikasi. Tarif yang akan ditetapkan sebesar Rp6.500/km.

Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Fauzi, menilai rencana penetapan tarif batas atas tersebut tidak rasional, pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan pascapandemi. Penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut bisa berdampak pada banyak hal, termasuk inflasi dan mobilitas masyarakat.

Akademisi Prodi Administrasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga menyebut penetapan kebijakan tersebut tidak didasari oleh kajian, sehingga dikhawatirkan tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.

"Kalau pun ada rencana kenaikan, harus ada kajian yang mendalam dulu. Dalam rumusannya ada ATP (ability to pay) dan WTP (willingness to pay), bagaimana kemampuan dan keinginan masyarakat untuk membayar itu harus dikaji. Juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat," papar Rizal saat dihubungi, Jumat, 3 Juni 2022.

"Kalau pun dilakukan kajian, saya rasa rencana penetapan tarif ini belum representatif, karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Butuh dua sampai tiga tahun ke depan agar kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali normal," imbuhnya.

Daripada menetapkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat, Rizal menyarankan pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan terhadap operasional transportasi online.

  • Bagikan