Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Kejari Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dump Truck di 86 Desa

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah.

Mereka yakni AS mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, AM sebagai penyedia PT Bima rajamawellang dan SA sebagai koordinator bendahara di Pallangga.

Lalu ada FT koordinator Bendahara Bontolangkasa Selatan serta AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.

Total kerugian yang dialami negara akibat ulah lima orang tersebut, yakni sebesar Rp4.198.089.500. Itu untuk 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan terungkapnya ini karena adanya intervensi dari salah satu dinas di Kabupaten Gowa untuk menunjak program Gowa bersih dan adipura.

Hal ini kemudian membuat diadakan pembelian truk sampah. Setiap desa wajib memiliki satu truk sampah.

Dalam pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan 2 merek mobil yaitu Toyota dan Izusu.

“Nah desa yang memilih mobil izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi," ucapnya. (wis)

  • Bagikan