Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres No. 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya. (*/fajar)
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres No. 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya. (*/fajar)