FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baru-baru ini menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Program Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Yuniar Masamba.
Kegiatan Penyusunan Rencana Program Percepatan Penurunan Stunting ini adalah bagian dari Aksi Konvergensi Tahap Kedua, sekaligus tindak lanjut dari Aksi Konvergensi Tahap Pertama, yaitu Analisis Situasi, yang telah dilakukan.
Ada delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, yaitu: (1) Analisis Situasi; (2) Penyusunan Rencana Kerja; (3) Rembuk Stunting; (4) Perbup Peran Desa; (5) Kader Pembangunan Manusia; (6) Manajemen Data; (7) Pengukuran dan Publikasi; serta (8) Review Kinerja.
Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, mengatakan Rencana Program Percepatan Penurunan Stunting ini berisikan program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan layanan intervensi dan kegiatan untuk meningkatkan integrasi intervensi kabupaten dan desa pada tahun berjalan dan atau satu tahun mendatang.
“Pemerintah Kabupaten selanjutnya akan mengintegrasikan Rencana Kegiatan ini ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” sebut Alauddin saat membuka kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan, pada 2022, terdapat 50 desa yang menjadi lokus stunting. Penetapan 50 desa ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/159/III/2021 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Prioritas Pencegahan Stunting Tahun 2022.
“Menjadi perhatian bagi kita semua, terutama di desa lokus stunting agar bersama-sama memonitoring pelaksanaan kegiatan yang ada di desa lokus tersebut,” kata Alauddin.