Honorer Dihapus, Pemkot Makassar Alihkan Jadi Laskar Pelangi, Dewan Harap Pengkajian Mendalam

  • Bagikan
Ketua Komisi C DPRD Makassar Fraksi PPP Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ). (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 resmi dikeluarkan.

Artinya tenaga honorer secara resmi bakal dihapus per 28 November 2023 mendatang. Instansi pemerintahan diminta untuk segera melakukan penataan pegawai non ASN.

Nantinya yang akan dipekerjakan hanya PNS, PPPK dan tenaga honorer akan diganti dengan sistem outsourcing.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar dari Fraksi PPP Rahmat Taqwa Quraisy meminta agar pemerintah kota Makassar memperdalam kajian agar nasib tenaga honorer tetap jadi prioritas.

“Mungkin pemerintah harus mengkaji ulang karena bagaimana nasib teman-teman tenaga kontrak ini atau honorer itu,” ucapnya, Senin, (6/6/2022).

Menurutnya, jika tenaga honorer yang ada saat ini tidak diwadahi secara menyeluruh pastinya akan berdampak luas.

“Karena kalau itu dilakukan seketika, tiba-tiba pasti angka pengangguran itu meningkat, sehingga ini harus dikaji ulang dan betul-betul setelah honorer ini dihapus mereka mau kemana. Tentunya mereka harus menyiapkan lapangan kerja,” tutur RTQ akronim namanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu pada dasarnya telah direalisasikan lebih awal oleh pemerintah kota Makassar dengan mengganti istilah tenaga honorer dengan laskar pelangi.

“Sudah diberlakukan, bukan lagi tenaga kontrak, kan laskar pelangi. Jadi pemerintah kota sudah antisipasi sebenarnya,” jelas Danny ditemui di Kediamannya, Jalan Amirullah.

  • Bagikan