Laskar Pelangi kata dia itu sudah menerapkan sistem semi outsourcing. “Tinggal itu outsourcing berlaku, artinya bisa tiga bulan berhenti. Bisa dikontrak cuman tiga bulan, enam bulan, begitu,” ucapnya.
Wali Kota Makassar ini memastikan dengan adanya kebijakan ini tidak akan menggangu tenaga honorer yang ada saat ini karena pemerintah kota Makassar kekurangan 12.800 sesuai analisis jabatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Sekretaris Kota Makassar, Muh Ansar. Dia menyebut, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat sejalan dengan apa yang disiapkan Pemkot.
“Jadi penghapusan istilah honorer di Makassar telah dilakukan melalui laskar pelangi. Sesungguhnya laskar pelangi ini adalah outsourcing. Bapak wali kota memberi nama. Jadi outsourcing itu bukan pegawai kontrak. Kalau pegawai kontrak itu per tahun. Kalau outsourcing bisa beberapa bulan, bisa satu tahun, bisa lebih. Jadi tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dengan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Ansar, jika tenaga kontrak sebelumnya menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kali ini akan menggunakan SK masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau laskar pelangi sesuai kebutuhan. Tapi ada mungkin mekanismenya di Makassar harus melalui jalur tes. Tapi tidak serta merta mereka di terima, bisa saja kalau mereka punya kinerja yang kurang bagus. Kita keluar kan. Tapi itu di evaluasi dengan SKPD nya,” pungkasnya. (selfi/fajar)