FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar Sulawesi Selatan kini turun ke level 1 setelah sebelumnya berada di level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lengah.
“Saya kaget itu. Saya baru dengar. Alhamdulillah saya harus tetap menjaga diri karena ini, walaupun sudah berubah jadi endemi. Bisa saja pandemi baru, yang harus dijaga, diasa, dipelihara dan selalu dilatih. Karena kalau tidak, kita kadang-kadang bisa lengah,” ucap Danny sapaannya, di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (7/6/2022).
Apalagi kata Danny, dengan PPKM Level 1 ini, secara otomatis ada pelonggaran kebijakan dibandingkan dengan sebelumnya.
“Kelonggaran sekali. Ada aturannya. Tetap ada batasnya. Yang harus adalah kita menjaga diri sendiri dan keluarga itu penting. Jangan karena level satu kita bebas," sebutnya.
Khusus untuk vaksinasi lansia kata Danny tetap akan digenjot. “Tetap jalan, diburu. 51,9 persen, maumi 52 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Makassar Dr. Hari S menyebut, Pemkot Makassar akan segera mengeluarkan surat edaran PPKM Level 1. SE tersebut ditarget selesai hari ini.
“Tergantung nanti kalau sudah siap (surat edarannya), nanti pak wali tanda tangan,” ujarnya.