Beranda Hukum Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan PenahananNursam - HukumSelasa, 7 Juni 2022 18:33Selasa, 7 Juni 2022 18:33 Bagikan IST "Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat," pungkas Dyas. (ikbal/fajar) Laman: 1 2 3 4 5 Bagikan Komentar See more Baca JugaKasus Dugaan Mafia Tanah di Makassar Siap Disidangkan, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan TersangkaKejati Sulsel Diminta Awasi Proyek Pengadaan Septic Tank di MakassarKasus Tipikor Penyertaan Modal Perusda BMS Inkrah, Kejari Maros Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp200 JutaKlarifikasi Ahmad Susanto: KONI Makassar hanya Atur Lalu Lintas Dana Hibah dengan ProporsionalPolres Sinjai Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Unjuk Rasa Berujung Anarkis ke KejaksaanKemenkumham Sulsel Bahas Program Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah dan Renaksi Bersama Ditjen AHUKanwil Kemenkumham Sulsel Sidak dan Periksa Gudang Senjata Lapas Takalar dan Rutan JenepontoDipolisikan Pengusaha Asal Belitung, Begini Klarifikasi Caleg DPRD Sinjai