Dia juga menyebutkan kalau dari hasil Koordinasi kami bersama, Kejaksaan, Pemda, Dandim dan Polres dikaji ternyata Keberadaan Yayasan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa ini ilegal.
"Kami memandang perlu dicarikan solusi tentang keberadaan mereka di Maros," sebutnya.
Dia mengatakan, sebelum aksi penangkapan Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan kunjungan ke basis Khilafatul Muslimin di Desa Barugae Kecamatan Mallawa.
Bahkan setelah kunjungan itu kata dia, beberapa atribut-atribut Khilafatul Muslimin di Mallawa sudah tidak ada.
Mereka juga telah berdialog dengan salah satu tokoh Khilafatul Muslimin di Maros. Dari dialog tersebut kata dia, memang ada gambaran jika yayasan ini enggan untuk memasang simbol-simbol negara di pesantrennya.
"Kami sudah komunikasikan dengan Pemerintah Daerah dan perlu untuk dicarikan solusi terkait permasalahan ini," katanya.
Berdasarkan penelusuran tim dari Kemenag, cara perekrutan anggota Khilfatul Muslimin ini, dilakukan dengan cara pendekatan dan perekrutan kekeluargaan.
Sementara aktivitas yang dilakukan sama seperti organisasi islam lainnya, yakni rutin melakukan kajian dan pengajian.
"Berbeda dengan pesantren lainnya, di pesantren ini mereka tidak mengklasifikasikan berdasarkan usia. Yang penting mereka sudah bagian anggota, maka otomatis mereka sekeluarga menjadi anggota Khilatul Muslimin," ungkapnya.
Saat ini kata dia, diperkirakan jumlah anggota Khilfatul Muslimin telah mencapai 120 orang lebih. Jumlah ini diperkirakan masih bertambah mengingat banyaknya masyarakat yang mulai ikut dalam pesantrennya.