Disamping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. kepercayaan investor terhadap korporasi di indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Peraturan ini juga dilengkapi dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, dimana kedua peraturan menteri hukum dan ham ini merupakan peraturan pelaksana dari peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Di Sulawesi selatan sendiri, Nur Ichwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di Wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (bo) dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi bo dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan